Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp 1 Miliar. Pada tanggal 4 November 2020, PT XYZ membagikan dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp 300 juta yang diterima tersebut, lantas diinvestasikan oleh Tuan A di wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Maka, atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp
Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Berdasarkan laman pajak.go.id, sebagai wajib pajak ada beberapa hal yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan SK PP 23 diantaranya: 1) Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
6. Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional. 7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya. 8. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. 9.
.