Jikatergugat tidak hadir apakah akta cerai bisa keluar 2, duda dan janda. Balas. Admin berkata: 1 September 2020 pukul 3:00 pm. iya pak, tergantung keputusan hakim. Balas. masa banding dengan jeda waktu 14 hari untuk masa banding mengajukan perkara banding, setelah amar putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat/Termohon BerandaKlinikPerdataTak Ada Upaya Hukum,...PerdataTak Ada Upaya Hukum,...PerdataRabu, 19 Oktober 2016 Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding Pengadilan Tinggi dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Akan tetapi, 2 dua bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan? Terima kasih. Intisari Jika putusan Pengadilan Tinggi belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima Putusan NO dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Akan tetapi, jika putusan Pengadilan Tinggi itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Karena sangat berkaitan dengan teknis beracara, untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita lihat dulu apa putusan dari Pengadilan Tinggi tingkat banding, apakah sudah memeriksa pokok perkara atau masih memeriksa formalitas perkara saja, misalnya para pihak, legal standing, dan lain-lain. Jika Putusan Belum Memeriksa Pokok Perkara Jika putusan Pengadilan termasuk putusan Pengadian Tinggi belum memeriksa pokok perkara, maka putusan tersebut biasanya berbunyi “Menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard atau yang sering disingkat NO”. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain hal. 811 1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat 1 HIR; 2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum; 3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; 4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi kompetensi absolut atau relatif. Dalam hal putusan itu belum masuk ke pokok perkara seperti ini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penjelasan lebih lanjut mengenai Putusan NO dapat Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard NO. Jika Putusan Sudah Memeriksa Pokok Perkara Namun, jika putusan pengadilan termasuk putusan Pengadilan Tinggi, sudah memeriksa pokok perkara, biasanya putusan berbunyi “Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, menolak seluruhnya gugatan Penggugat”. Penjelasan lebih lanjut tentang putusan dalam perkara perdata ini dapat Anda simak dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima. Upaya hukum terhadap putusan banding adalah kasasi. Para pihak yang tidak setuju terhadap putusan banding bisa menyatakan kasasi 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon oleh Pengadilan Tinggi.[1] Dan 14 hari kemudian wajib membuat dan mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.[2] Jika 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan[3] atau tidak ada upaya hukum atas putusan pengadilan tinggi di atas, sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menjawab pertanyaan Anda, kalau putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Selengkapnya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap dapat Anda simak artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?. Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya.[4] Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Ini karena jelas sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang “terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya” ne bis in idem. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem? dan Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Inlandsch Reglement; 2. Reglement Voor de Buitengewesten; 3. Reglement Op De Rechtsvordering; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Referensi Harahap, Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta Sinar Grafika. [2] Pasal 47 ayat 1 UU MA [3] Pasal 46 ayat 2 UU MA Tags Perlujuga kita pahami, bahwa putusan pengadilan yang masih dilakukan upaya hukum, baik banding, maupun kasasi, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang tidak perlu menunggu jatuhnya putusan PK.

BerandaKlinikPidanaStatus Putusan Jika ...PidanaStatus Putusan Jika ...PidanaKamis, 8 November 2018Saudara saya tersangkut perkara narkoba bersama seorang temannya, perkaranya digabung dalam satu berkas dan dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara 11 tahun. Kemudian temannya terdakwa 2 mengajukan banding tanpa sepengetahuan terdakwa 1 saudara saya. Hakim di tingkat banding menurunkan vonis hukumannya menjadi 5 tahun. Apakah vonis 5 tahun itu juga diberikan pada saudara saya terdakwa 1? Mengingat dakwaan keduanya dalam satu berkas perkara dengan pasal dan vonis yang sama. Kalau ternyata vonis 5 tahun diberikan hanya bagi yang mengajukan memori banding, apa yang harus kami lakukan agar dapat vonis yang sama? Terima kasih Vonis yang meringankan terdakwa lainnya tidak berlaku bagi saudara Anda. Karena ia tidak melakukan upaya hukum, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali atau mengajukan permohonan grasi pada Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hak Mengajukan BandingTerdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara itu, putusan praperadilan juga tidak dapat dilakukan banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. Maka secara a-contrairo, selain putusan di atas, dapat diajukan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2]Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 471, yang berhak mengajukan permintaan banding diatur dalam Pasal 67, Pasal 233 ayat 1 dan ayat 5 KUHAP yaituTerdakwa, atau;Orang yang khusus dikuasakan terdakwa, atau;Penuntut umum; atauTerdakwa dengan penuntut umum sekaligus sama-sama mengajukan Tingkat Banding Sesuai Subjek yang MengajukanBerkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah vonis 5 tahun putusan banding yang diberikan pada terdakwa 2 juga diberikan pada saudara Anda selaku terdakwa 1 yang tidak mengajukan banding?Yahya Harahap hal. 450 menjelaskan bahwa dari segi formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat lanjut Yahya Harahap hal. 454 menjelaskan bahwa dengan adanya permintaan banding, segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara tersebut beralih menjadi tanggung jawab yuridis Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Peralihan tanggung jawab yuridis terhitung sejak tanggal permintaan banding diajukan, sepanjang permintaan banding tidak dicabut kembali. Baik mengenai barang bukti dan penahanan beralih menjadi tanggung jawab peradilan tingkat banding. Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama, tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi. Wewenang dan tanggung jawab dengan sendirinya beralih terhitung sejak tanggal permintaan hal ini, Yahya mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi jangan sampai keliru memeriksa dan memutus terhadap terdakwa yang menerima putusan, sedangkan jaksa tidak mengajukan banding. Kasus seperti ini bisa terjadi pada perkara yang terdakwanya terdiri dari beberapa orang. Misalnya dapat diambil contoh putusan Pengadilan Tinggi Medan. Oleh Pengadilan Negeri, terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI dijatuhi pidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa I, II, IV, dan VI menerima putusan, jaksa juga tidak banding menerima putusan. Yang mengajukan banding hanya terdakwa III dan IV. Secara formal, pemeriksaan banding hanya berlaku terhadap terdakwa III dan IV, karena terdakwa lainnya dianggap telah menerima putusan Pengadilan Negeri. Lain halnya seandainya jaksa banding, putusan Pengadilan Negeri berlaku untuk semua berdasarkan penjelasan Yahya tersebut, menjawab pertanyaan Anda, vonis yang meringankan terdakwa 2 tidak berlaku bagi saudara Anda terdakwa 1. Karena ia tidak melakukan upaya hukum banding seperti halnya terdakwa 2, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum saudara Anda sudah tidak bisa melakukan upaya hukum banding lagi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Pengadilan Tinggi tidak berwenang lagi untuk memeriksanya.[3]Dalam hal ini upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali “PK”. PK dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]Adapun permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar-dasar yang diatur Pasal 263 ayat 2 KUHAPapabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang itu terhadap putusan saudara Anda terdakwa 1 yang sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana saudara Anda juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.[5] Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” salah satunya adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding. Penjelasan lebih lanjut tentang grasi dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Pemberian Grasi dari Presiden Dicabut Kembali?.Demikian jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika Jakarta.[1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP[2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP[3] Yahya Harahap, hal. 454[5] Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010 dan penjelasannyaTags

Daripenjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang sama sekali, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
18 September 201519 November 2020 Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. Pemohon banding membayar biaya perkara banding Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947. Selambat-lambatnya 14 empat belas hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara insage di kantor PengadilanPasal 11 ayat 1 UU No. 20 Tahun 1947. Selanjutnya dalam waktu 1 satu bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh. Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Untuk perkara cerai talak Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak. Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Untuk perkara cerai gugat Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Demikian Penjelasan mengenai Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian
Perlumenjadi catatan, yang dapat dimintakan banding adalah berupa keputusan pengadilan berbentuk “putusan” bukan “penetapan”, karena terhadap “penetapan” upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi. Pengajuan banding bisa terkait perkara perdata maupun perkara pidana. Tenggat Waktu Ajukan Banding

Kasus perceraian memang bukan hanya menimpa para selebriti. Banyak orang mengalami masalah serupa, hanya saja tidak terekspos. Penyebab utama perceraian macam-macam, seperti sudah tidak cocok lagi, karena masalah ekonomi, sampai karena kehadiran orang ketiga alias pelakor perebut laki orang atau pebinor perebut bini orang. Sebenarnya apa sih perceraian itu dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku? Baca Juga Cara Daftar Sidang Cerai Online Pakai Aplikasi e-Court Pengertian Cerai Pengertian Cerai Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Baca Juga Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA Alasan Gugatan Cerai Alasan yang dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai Beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami atau istri mengajukan gugatan cera sesuai UU Perkawinan, antara lain Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama. Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul. Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut cara mengurus cerai. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mengurus surat cerai, terdapat dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi Surat nikah asli Fotokopi surat nikah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dari penggugat Surat keterangan dari kelurahan Fotokopi Kartu Keluarga KK Fotokopi akte kelahiran anak jika memiliki anak Meterai Nah, jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK, dan dokumen harta lainnya. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, kamu dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami. Membuat Surat Gugatan Begitu tiba di pengadilan, kamu bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. Menyiapkan Biaya Perceraian Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses ATK, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai. Sidang Cerai Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian. Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai. Menyiapkan Saksi Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian. Jika kamu masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, kamu bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian kamu. Dengan adanya pengacara, kamu setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba. Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan Selengkap apapun dokumen perceraian yang kamu serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika kamu tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika kamu sebagai penggugat. Baca Juga Cara Booking Tanggal Nikah Secara Online Lewat Simkah Kemenag Perceraian GugatanCerai CaraMengajukan SidangCerai BiayaCerai

Nah pihak yang tidak mau menerima putusan pidana tersebut, dapat mengajukan permohonan banding dengan menyampaikan berkas memori banding. Selanjutnya, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.” Halaman 485 menjelaskan :
Pendapatdiatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melalmpaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan.
Upayabanding dalam kasus cerai dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pihak isteri atau suami agar putusan pengadilan yang menceraikan dirinya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Dalam kasus perceraian, seseorang melakukan upaya banding disebabkan : Tidak ingin bercerai dengan pasangannya; Sepakat dengan putusan cerai,
Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,” tutur Taslimah lagi. “Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai.
Jikapermohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa. .
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/272
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/340
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/47
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/310
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/313
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/280
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/332
  • 0lnpvzv7zz.pages.dev/93
  • apakah putusan cerai bisa banding